Pertanyaan ke-11
Apakah Al Asmaul Husna boleh dibaca oleh wanita yang sedang haidh?
Jawab : Wanita sedang haidh tetap boleh membaca Al Asmaul Husna :
Dalam Kitab Fathul Qoribul Mujib( )
وَيَحُْرم ُبِالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَةُ اَشْيَاءَ الصَّلاَةُ وَالصَّوْمُ وَ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ و َمَسُّ اْلمُصْحَفِ وَ حَمْـلُهُ و َدُخُوْلُ اْلمَسْجِدْ وَالطَّوَا فُ و َاْلوَطْءُ و َاْلاِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَ الرُّكْبَةِ
Haram bagi orang yang sedang haidh dan nifas 8 perkara
1. Sholat
2. Puasa
3. Membaca Al Qur'an
4. Menyentuh Mushof ( kitab Al Qur'an ) dan membawa mushof
5. Masuk masjid
6. Thowaf
7. Al Wath 'u ( jimak, bersetubuh )
8. Mengambil senang antara pusar dan lutut
Oleh karena itu, untuk membaca yang selain Al qur'an tetap di izinkan contohnya :
1. Al Asmaa-ul Husnaa.
2. Istighfaar (As Taghfirullahal 'adziim = moho ampun pada Allah).
3. Membaca Sholawat, Allahumma Sholli Alaa Sayyidinaa Muhammadin wa alaa aali Sayyidinaa Muhammad. Dan lain-lain bahasanya dan macam sholawatnya.
4. Tasbih, Tahmid, Takbir (Subhanalloh, wal Hamdulillah, wa Allaahu Akbar ).
5. Tahlil (Laa Ilaaha Illallooh)
6. Baca Baqsmalah dalam rangka do'a
7. Membaca do'a-do'a apa saja, walau do'a tersebut ada di Al Qur'an. Misal : Robbanaa Aatinaa fid dunyaa hasanatan wa fil Achirati Hasanatan wa Qinaa Adzabannaar ).
Oleh karena itu, bagi yang sedang Haid, bila mujahadah di Masjid, tidak boleh masuk dalam Masjid. Dan untuk bacaannya, apa saja silahkan yang penting bukan Al Qur'an.
Untuk membaca Al Asmaaul Husnaa, dapat sambil apa saja, berdiri, dan duduk dan tiduran, baca terus, selama masih memungkinkan untuk membaca.
Dalil Aqal : membaca Al Asmaaul Husnaa, adalah memanggil Tuhan. Apakah ketika sedang haidh lalu tidak boleh memanggil Tuhan, bila demikian berarti hubungan hamba dengan Tuhan putus. Kita semua justru diperintah oleh Allah untuk berdzikir terus jangan sampai putus. Berarti membaca Al Asmaaul Husnaa jalan terus.
SELAMAT MEMBACA AL ASMAA-UL HUSNAA SEPANJANG MASA
SELAMANYA SAMPAI MASUK SORGA. AMIN.
Yang dilarang adalah :
1. Mengerjakan Sholat
Sabda Rosulullah SAW yang artinya :
" Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan Sholat " ( Riwayat Bukhori ).
2. Mengerjakan Towaf baik Towaf fardlu maupun Towaf sunah.
3. Menyentuh atau membawa Al Qur'an
4. Diam di dalam masjid
5. Puasa. Baik puasa fardlu maupun puasa sunah
6. Suami haram menalak istrinya yang sedang haid atau nifas
7. suami istri haram bersetubuh.
Tercatat dakan buku Fiqih Islam – Pengarang : H. Sulaiman Rasyid :
Hal-hal yang dilarang karena hadas Haid atau Nifas (junub / hadas besar ) ringkasannya adalah sbb.: ( )
1. Sholat, baik Sholat Fardlu maupun Sholat sunah
2. Towaf, baik Towaf fardlu maupun Towaf sunah
3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat mushof ( Al Qur'an )
4. Membaca Al Qur'an
Sabda Rosulullah yang artinya : " Tidak boleh bagi orang junub dan orang haid membaca sesuatu dari Al Qur'an "
5. Berhenti dalam masjid
Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa 43 yang artinya :
" Hai orang-orang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan; ( jangan pula hampiri masjid ), sedang kamudalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi "
Sabda Rosulullah SAW yang artinya :
" Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan tidak pula bagi orang yang sedang junub "