PERJANJIAN PENERBITAN

PERJANJIAN PENERBITAN
NO. 02/AI-LEGAL/II/2008


Dengan selalu memuji pada Allah Subhanahu wa Ta.ala.dan mengharap Ridlo Nya, diiringi sholawat dan salam tetap pada Rasulullah, keluarga,shahabatnya, dan para pengikutnya sampai akhir masa,
Pada hari ini, Rabu, tanggal 06 Pebruari 2008, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I. Nama : NUGROHO PRINGGO SUWANTO, ST.MM
Jabatan : Direktur II CV. Aneka Ilmu.
Alamat : Jl. Raya Semarang – Demak KM. 8,5 Sayung Demak.
Bertindak menjalani jabatannya tersebut dan karenannya sah mewakili dan bertindak untuk dan atas Nama CV. ANEKA ILMU, yang selanjutnya dalam perjanjian penerbitan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENERBIT).

II. Nama : Drs. H. Amdjad Al Hafidh, BSc, M.Pd.
Jabatan : Pengarang.
Alamat : Jl. Bledak Kantil II/3 Rt.02 Rw.VI Perumnas Tlogosari
Semarang
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan atau kelompok pengarang naskah buku yang disebutkan di bawah ini, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (PENGARANG).

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak.
Para pihak telah setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian penerbitan dengan tunduk pada ketentuan Utama/Pertama dan ketentuan Kedua sebagai berikut:

KETENTUAN UTAMA/PERTAMA

1. Masing-masing Pihak berniat untuk IBADAH, dan DAKWAH ISLAMIYAH dengan menyebar luaskan AL ASMAAUL HUSNAA di bumi Indonesia dan di seluruh dunia.
2. Masing-masing Pihak berjanji untuk selalu membaca AL ASMAA-UL HUSNAA dan mengajak keluarga dan lingkungan sekitarnya dan siapa saja yang mau diajak., dengan harapan semoga di hari akhir semua bersama-sama masuk sorga.
3. Masing-masing Pihak berjanji untuk berusaha Ikhlas dalam perjanjian ini dilandasi do’a dengan selalu membaca AL ASMAA-UL HUSNAA.

KETENTUAN KEDUA

BAB I
JUDUL NASKAH
PASAL I

(1) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini PIHAK KEDUA memberi IZIN kepada PIHAK PERTAMA dimana PIHAK PERTAMA telah menerima IZIN dari PIHAK KEDUA untuk menerbitkan naskah karangan dalam bentuk buku dengan judul sebagai berikut:
Keistimewaan & Peranan Al Asmaa Ul Husna di Zaman Modern.
(2) Bahwa buku tersebut dalam pasal I ayat (1) merupakan buku resmi yang dikeluarkan oleh Yayasan Majelis Khidmah Al Asmaa Ul Husnaa dan digunakan oleh Yayasan Majelis Khidmah Al Asmaa Ul Husnaa dalam mujahadahnya.









BAB II
PENERBITAN NASKAH
PASAL 2

(1) PIHAK PERTAMA menyatakan kesanggupannya untuk menerbitkan naskah yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA dalam bentuk buku.
(2) Izin menerbitkan naskah yang dimaksudkan pasal 1 (satu) di atas meliputi Izin untuk mengedit kata-kata/mencetak/memperbanyak/menjual/mendistribusikan naskah yang diperjanjikan dalam perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Hak Cipta dan Hak Milik atas naskah tetap berada pada PIHAK KEDUA.

PASAL 3

Para Pihak sepakat dan setuju bahwa penentuan wajah dan bentuk buku, oplah (banyaknya buku yang dicetak/diterbitkan), harga eceran buku dan cara pemasaran buku yang termaksud dalam perjanjian ini sepenuhnya menjadi kekuasaan/kewenangan PIHAK PERTAMA dengan syarat khusus untuk wajah harus menggambarkan arah dan tujuan yang sesuai dengan judul.

PASAL 4

(1) PIHAK PERTAMA wajib memberi 2 (dua) eksemplar kali jumlah pengarang kepada PIHAK KEDUA ditambah (satu) eksemplar yang diberikan secara cuma - cuma sebagai nomor bukti penerbitan.
(2) PIHAK KEDUA wajib mengembalikan 1 (satu) eksemplar dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), setelah dilakukan koreksi dan atau penyempurnaan untuk edisi revisi apabila buku tersebut akan dicetak.


BAB III
ROYALTI
PASAL 5

(1) Royalti yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dapat diwujudkan dalam bentuk uang dan atau buku hasil penerbitan naskah karangan PIHAK KEDUA.
(2) Untuk penjualan secara regular, maka royalty yang diterima PIHAK KEDUA sebesar 7,5% (Tujuh koma lima persen) dari 50% (lima puluh persen) Harga Bruto.
(3) Untuk penjualan melalui proyek, maka royalty yang diterima PIHAK KEDUA sebesar 5% (lima persen) dari nilai proyek, setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi, biaya pengurusan proyek pengadaan buku dan biaya-biaya yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.
(4) PIHAK PERTAMA berhak memberikan sampel buku – buku yang dicetak dengan tidak memberikan royalty pada PIHAK KEDUA dari buku – buku yang dijadikan sampel tersebut. Sampel untuk penerbitan pertama maksimal sebanyak 20% (dua puluh persen) dan untuk penerbitan berikutnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang dijual.
(5) Bahwa apabila PIHAK KEDUA menginginkan pembayaran royaltinya diwujudkan dalam bentuk buku, maka yang bersangkutan mendapatkan 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah cetakan setelah dikurangi contoh-contoh untuk promosi.










PASAL 6

(1) Pembayaran royalty kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan perincian sebagai berikut :
a. sebesar 5% (lima persen) merupakan hak dari PIHAK KEDUA; dan
b. sebesar 2,5% (dua koma lima persen) akan diserahkan oleh PIHAK KEDUA
kepada Yayasan Majelis Khidmah Al Asmaa Ul Husnaa.
(2) Bahwa resiko penyerahan royalty sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1)
diserahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 7

Pembayaran Royalty kepada PIHAK KEDUA dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dalam waktu setelah 1 (satu) tahun.


BAB IV
BERAKHIRNYA IZIN PENERBITAN
PASAL 8

Perjanjian izin penerbitan ini tidak akan berakhir selama PIHAK PERTAMA masih tetao ingin menyebarkan Al Asmaa-ul Husnaa seperti yang tercantum dalam Ketentuan Utama.

PASAL 9

(1) Perjanjian izin penerbitan ini tidak berakhir dengan meninggalnya PIHAK KEDUA.
(2) Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia maka segala hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan Perjanjian ini jatuh ke pihak ahli warisnya yang sah menurut hukum. Jika ahli warisnya berjumlah lebih dari seorang, maka mereka harus menunjuk salah seorang diantaranya sebagai kuasa penuh para ahli waris untuk berhubungan dengan PIHAK PERTAMA.


BAB V
JAMINAN
PASAL 10

PIHAK KEDUA menjamin kepada PIHAK PERTAMA atas keaslian naskah buku tersebut sebagai hasil ciptaan serta kreasi PIHAK KEDUA sendiri dan bukan merupakan saduran, tiruan, maupun salinan dari sumber-sumber lain dan atau pihak lain, dengan demikian PIHAK PERTAMA tidak berhak menambah atau mengurangi atau merobah isi buku tanpa seizin PIHAK KEDUA.

PASAL 11

PIHAK KEDUA siap untuk mengoreksi hasil cetakan, agar tidak terjadi kesalahan pada cetakan berikutnya, dan tanggung jawab isi buku sepenuhnya terletak pada PIHAK KEDUA.











BAB VI
PERSELISIHAN
PASAL 12

Diharapkan kedua belah Pihak selalu bersabar, sehingga tidak terjadi perselisihan, karena sejak awal masing-masing Pihak berniat untuk Ibadah. Walau demikian, bila ada perselisihan, Para Pihak saling sepakat dan setuju cara penyelesaiannya dengan musyawarah mufakat dan bersifat kekeluargaan, dan bila perlu bermusyawarah dengan Pengurus Yayasan Majelis Khidmah Al Asmaa-ul Husnaa.


BAB VII
PENUTUP
PASAL 13

(1) Dengan dibuat serta ditandatangani Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA resmi memperoleh IZIN untuk melaksanakan Pasal 2 .
(2) Dengan ditanda tangani Perjanjian ini, Hak Kemilikan Naskah tetap menjadi milik PIHAK KEDUA. Sedangkan PIHAK PERTAMA hanya memperoleh IZIN PENERBITAN.
(3) PIHAK KEDUA tetap mempunyai Hak seperti yang tercantum pada Pasal 2 dan berhak pula memberi IZIN pada penerbit lain dimanapun berada.
(4) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur atau ditetapkan berdasarkan persetujuan kedua belah Pihak.
(5) Perjanjian Penerbitan Naskah ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.


Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), asli pertama dan asli kedua masing masing bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masing-masing pihak, dan copynya untuk yang memerlukan.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridloi perjanjian ini.



Semarang, 6 Februari 2008.


PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA






Drs. H.Amdjad Al Hafidh, BSc. M.Pd. Nugroho Pringgo Suwanto ,ST, MM.
Pengarang. Direktur II.
NOTA ORDER (SUFIJAYA SEMARANG)

TULIS NAMA BARANG YANG DIPESAN :

1. jumlah pesanan 2. Nama produk *
Contoh : 10 tuntunan sholat penerbit toha putra + 10 keistimewaan asmaulhusna di jaman modern penerbit sufijaya
Keterangan
contoh : tuntunan sholatnya yang kecil, yang harganya 4000 (jika tidak ada kosongi saja)

TULIS BIODATA LENGKAP PENGIRIMAN(untuk menentukan ongkos kirimnya)

Nama lengkap *
Alamat lengkap *
Nomer telpon / handphone *

REKENING REFUND (PENGEMBALIAN UANG) PELANGGAN

Dibutuhkan jika tiba2 terjadi setelah pelanggan transfer mendadak stok habis maka kami mengembalikan uang transfer sepenuhnya tanpa potongan. jika rekening refund menyusul lewat sms maka di kosongi saja

NAMA BANK

contoh : BRI KCP cab tlogosari semarang
Atas Nama :
Contoh : Tahif Mustabiq Sufi
Nomer rekening :
contoh : 1138-01-002149-50-1
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image: [Refresh Image] [What's This?]