Al Quran Tentang Hak dan Kewajiban Asasi

Al Quran Tentang Hak dan Kewajiban Asasi

Secara harfiah, kata hak berarti “kewenangan untuk melakukan sesuatu.” Sedangkan kata kewajiban berarti “sesuatu yang harus dilaksanakan.” Adapun kata asasi berasal dari kata asas yang berarti dasar, alas atau fondasi, yaitu sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Kemudian kata ini mendapat imbuhan akhiran “i” lalu menjadi asasi. Kata asasi bermakna sesuatu yang bersifat dasar atau pokok. Secara istilah, kata hak asasi berarti kewenangan dasar yang dimiliki oleh seseorang yang melekat pada diri orang itu untuk melakukan sesuatu sesuai dengan pilihan hidupnya. Berbeda dengan hak adalah kewajiban yang merupakan wujud dari sebuah tanggung jawab atas beban yang dipikulkan kepadanya, sehingga menuntut seseorang untuk melakukan sesuatu sejalan dengan tuntutan itu. Karenanya kata kewajiban mengisyaratkan tak ada lagi pilihan buat seseorang kecuali hanya melakukan apa yang menjadi tugasnya.
Kata hak asasi manusia memiliki konsep yang lebih luas, mendalam dan universal. Ia selalu dikaitkan dengan kewenangan paling pokok yang dimiliki oleh seorang anak manusia dalam mengekspresikan eksistensinya di muka bumi ini. Tetapi, setiap hak asasi yang dimiliki seseorang selalu dibatasi oleh hak asasi orang lain. Karena itu wacana hak asasi selalu diikuti dengan wacana kewajiban asasi. Itulah sebabnya, kewajiban asasi dalam konsep Al Quran, tampil menetralisir hak asasi yang dipahami masyarakat Barat seolah-olah sebagai kebebasan tanpa batas, menjadi kebebasan yang bertanggung jawab”. Itu berarti kebebasan ada batasnya. Setiap orang memang memiliki hak untuk berteriak di tengah malam, tetapi ada pula orang lain yang berhak untuk bebas menikmati tidurnya. Karena itulah manusia tidak menjadi bebas sepenuh-penuhnya.
Dengan adanya hak dan kewajiban, atau dengan adanya kebebasan dan tanggung jawab, hidup menjadi lebih netral, berimbang dan fair. Ada hak, ada pula kewajiban. Tidak ada orang yang berdiri tegak kemudian mengatakan,”Sayalah yang paling berhak untuk memperoleh sesuatu,” dan tidak ada pula orang yang menepuk dada sambil berkata,”Akulah yang paling berkewajiban untuk memberikan sesuatu.”
Karena itu, prinsip universal Al Quran adalah bukan saja “meminta” (menuntut hak) tetapi juga “memberi” (mengeluarkan kewajiban). Malahan ada banyak ayat Al Quran mengisyaratkan, lebih baik memberi daripada meminta, lebih baik bertanya apa tentang apa yang sudah kita berikan daripada bertanya tentang apa yang sudah kita dapatkan.” Konsep dasar inilah sesungguhnya yang ingin dijabarkan lebih jauh dalam kajian ini.
Sebagaimana diketahui bahwa wacana tentang hak asasi manusia dalam maknanya yang lain merupakan penjabaran dari statemen dasar atas hak dan kebebasan fundamental yang dideklarasikan PBB bagi seluruh umat manusia di muka bumi, baik lelaki maupun perempuan, tanpa membedakan ras, keturunan, bahasa, maupun agama. Sayangnya deklarasi hak asasi itu tidak diikuti dengan deklarasi kewajiban asasi manusia, membuat persepsi tentang keduanya menjadi tidak berimbang. Akibatnya adalah, orang lebih banyak menuntut hak asasi daripada memberikan kewajiban asasinya dalam kehidupan ini.
Merujuk pada dua pengertian diatas, maka dapatlah dipahami bahwa kata hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua keeping dari mata uang yang sama, saling memaknai dan melengkapi. Keduanya merupakan kumpulan dari “apa yang diperoleh hak” maupun “apa yang diberikan kewajiban” yang dimiliki oleh seseorang dalam hidupnya. Seorang pekerja misalnya, berhak mendapatkan gaji yang pantas sesuai dengan kewajiban (tugas polol) yang dijalankan dengan baik. Hak asasi memang tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain, seiring dengan kewajiban yang ia tunjukkan, baik dia muslim atau non muslim, baik dia orang desa ataupun orang kota, baik dia anak kecil ataupun orang besar, baik dia penguasa maupun rakyat biasa. Semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam realitas hokum, social, politik, ekonomi, maupun budaya.
Dalam statemen dasar deklarasi PBB 10 Desember 1918 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan beberapa elemen dasar hak asasi manusia yang wajib dihormati, maka dalam Al Quran pun, sebenarnya elemen-elemen yang sama diakui dan diabadikan, meliputi: (1) hak untuk hidup, (2) hak untuk memperoleh kemerdekaan (3) hak untuk memperoleh persamaan dan keadilan, (4) hak untuk memperoleh penghargaan (5) hak untuk memperoleh ilmu pengetahuan, maupun (6) hak untuk memiliki. Al Quran sejatinya tidak saja memuat wacana tentang hak asasi, tetapi juga kewajiban asasi manusia. Adapun kewajiban asasi manusia yang perlu dipelihara meliputi lima hal, antara lain: (1) kewajiban untuk memelihara agama, (2) kewajiban untuk memelihara keselamatan jiwa, (3) kewajiban untuk memelihara harta dan benda, (4) kewajiban untuk memelihara keluarga dan keturunan, (5) kewajiban untuk memelihara karya-karya intelektual.

(1) Hak untuk Hidup
Setiap manusia berhak untuk hidup layak, aman, damai dan bahagia dimuka bumi. Hak untuk hidup layak ini, menurut Al Quran merupakan hak sekaligus kewajiban asasi yang paling pertama dan utama dalam Islam, yakni menjaga dan memelihara keselamatan hidup setiap anak manusia. Karena hidup itu sendiri merupakan karunia Allah SWT, maka tak seorang pun berhak merampasnya, kecuali berdasarkan kebenaran dan ketentuan dari Allah itu sendiri.
Terdapat beberapa ayat Al Quran untuk menyuruh kepada manusia untuk menjamin keselamatan jiwa sesamanya, antara lain dalam surat Al Hijr ayat 23. “dan sesungguhnya Kami benar-benar yang menghidupkan dan mematikan, dan Kami pulalah yang mewarisi.”
Al Maraghi saat menafsirkan ayat diatas mengatakan bahwa Allah lah yang menghidupkan seseorang yang sudah mati, mematikan seseorang yang masih hidup, apabila dia menginginkannya. Dia pulalah yang mewarisi bumi dan apa yang ada didalamnya.
Dengan demikian, ayat diatas mengatakan bahwa yang menentukan mati dan hidupnya seseorang hanyalah Allah. Dengan kata lain bahwa manusia sama sekali tidak berhak menghilangkan hak hidup seseorang dengan membunuhnya. Itulah sebabnya, pada ayat lain Allah mengecam perbuatan membunuh terhadap sesame manusia, misalnya di dalam surat Al-An’am ayat 151. “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahaminya.”
Ayat tersebut memperingatkan manusia agar tidak secara sengaja membunuh manusia lain yang tidak bersalah. Kebolehan membunuh seseorang harus berdasarkan keputusan hakim dalam suatu pengadilan yang berkompeten. Misalnya, orang itu telah membunuh orang lain atau telah berbuat kerusakan yang amat fatal.
Allah SWT menggambarkan perbuatan membunuh seseorang sebagai tindakan membunuh manusia secara keseluruhan. Sebaliknya, perbuatan menyelamatkan hidup seseorang digambarkan sebagai menyelamatkan manusia secara keseluruhan. All Quran surat Al Maidah ayat 32 menjelaskan hal demikian itu.”Barang siapa yang membunuh seseorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, niscaya seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…”
Al Maududi dalam memahami ayat diatas menyatakan bahwa menyelamatkan jiwa sesame manusia merupakan suatu kewajiban. Apapun bangsa, ras, dan warna kulitnya, bilamana dia membutuhkan pertolongan atau jiwanya terancam, maka dia wajib ditolong dan diselamatkan. Kewajiban menyelamatkan jiwa manusia bukan hanya kepada orang lain tetapi juga wajib menjaga dan memelihara keselamatan diri sendiri. Al Quran surat Al Nisa ayat 29 menjelaskan bahwa, ”Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesunggunya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Berpatokan pada ayat diatas, maka harus ditegaskan disini bahwa menganiaya diri sendiri, apalagi bunuh diri, merupakan perbuatan biadab yang tergolong dosa besar. Karena orang yang menganiaya diri sendiri adalah orang yang melawan kodrat kemanusiaanya sendiri, apalagi tindakan bunuh diri merupakan perbuatan yang sama sekali tidak mensyukuri anugrah Tuhan atas kehidupan yang diterimanya itu. Kehidupan merupakan nikmat sekaligus berkah yang wajib disyukuri, bukan untuk dinistakan dan disesali. Orang yang berbuat demikian, sekali lagi adalah mereka yang bekerja untuk menzalimi diri sendiri. Padahal segala perbuatan yang merusakkan jasmani, membahayakan jiwa, dan melemahkan akal, sama sekali tidak boleh dilakukan demi memelihara keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.
(2) Hak untuk Memperoleh Kemerdekaan
NOTA ORDER (SUFIJAYA SEMARANG)

TULIS NAMA BARANG YANG DIPESAN :

1. jumlah pesanan 2. Nama produk *
Contoh : 10 tuntunan sholat penerbit toha putra + 10 keistimewaan asmaulhusna di jaman modern penerbit sufijaya
Keterangan
contoh : tuntunan sholatnya yang kecil, yang harganya 4000 (jika tidak ada kosongi saja)

TULIS BIODATA LENGKAP PENGIRIMAN(untuk menentukan ongkos kirimnya)

Nama lengkap *
Alamat lengkap *
Nomer telpon / handphone *

REKENING REFUND (PENGEMBALIAN UANG) PELANGGAN

Dibutuhkan jika tiba2 terjadi setelah pelanggan transfer mendadak stok habis maka kami mengembalikan uang transfer sepenuhnya tanpa potongan. jika rekening refund menyusul lewat sms maka di kosongi saja

NAMA BANK

contoh : BRI KCP cab tlogosari semarang
Atas Nama :
Contoh : Tahif Mustabiq Sufi
Nomer rekening :
contoh : 1138-01-002149-50-1
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image: [Refresh Image] [What's This?]